Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PA.Kjn Rizki Amalia Binti Warso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rizki Amalia Binti Warso
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ariyanto S.HRizki Amalia Binti Warso
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

 

 

  1. Menetapkan Pemohon sebagai wali/wakil yang sah dari kedua anak
    kandungnya yang bernama :
    1. MUHAMMAD ADAM SS, Laki-laki, lahir di Pekalongan, pada tanggal           27 – 06 – 2005 , (20 tahun) ;                   
    2. NEVIA PUTRI AYUNINGTYIAS, Perempuan, lahir di Pekalongan, pada tanggal 25 – 05 – 2014,  (11 tahun) ; masih belum cukup umur/belum cakap menurut hukum untuk melakukan tindakan hukum Menjual Tanah dari Alm Bpk SUSANTO, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik / NIB : 11.31.000032106.0 / Larikan, yang terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pekalongan, Kecamatan Doro, Desa Larikan, seluas 1.745 M2, tercatat atas nama : 1. SUGIARTI, 2. MUHAMMAD IRKHAM RABANI, 3. MUHAMAD ADAM SS, 4. MUHAMMAD MUGIONO, 5. NEVIA PUTRI AYUNINGSIHTYIAS, 6. KRISNA IRSOFA, 7. SUSANTI,,   
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

 

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak