Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/PA.Kjn Dewi Mularsih binti Tjasmudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Mularsih binti Tjasmudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Gabriel Omarrangga Bhaikaba bin Sumarja, Laki-laki, lahir di Pekalongan, 30-09-2019 (6 tahun 2 bulan), Untuk berada di bawah perwalian Pemohon (Dewi Mularsih binti Tjasmudi);
  3. Menetapkan Pemohon (Dewi Mularsih binti Tjasmudi) untuk mewakili anak Gabriel Omarrangga Bhaikaba bin Sumarja melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Pengadilan Agama Kajen Cq.Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak