Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan iistri pemohon Sri larasati binti Waris di bawah Pengampuan;
- Menetapkan Pemohon Casdiyono bin Tambyan sebagai Wali Pengampu atas istri pemohon bernama Sri larasati binti Waris
- Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum bagi istri pemohon bernama Sri larasati binti Waris tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsider:
Jika Pengadilan Agama Kajen berpendapat lain, maka Peradilan yang baik mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. |