Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KAJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PA.Kjn Casdiyono bin Tambyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PA.Kjn
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Casdiyono bin Tambyan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M.NAFIDZUL HAQ, S.H.Casdiyono bin Tambyan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan iistri pemohon Sri larasati binti Waris  di bawah Pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon Casdiyono bin Tambyan sebagai Wali Pengampu atas istri pemohon bernama Sri larasati binti Waris  
  4. Menetapkan pemohon untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum bagi istri  pemohon bernama Sri larasati binti Waris  tersebut baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
  5. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsider:

Jika Pengadilan Agama Kajen berpendapat lain, maka Peradilan yang baik mohon Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak